- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein disebut dalam sidang dugaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjoj
I Ketut Sidarta saat memberikan keterangan sebagai saki dalam sidang Anggodo menjelaskan, pimpinan PPATK tersebut menghubunginya saat ia masih menjabat wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yunus memintanya untuk tidak memberi perlindungan kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Saya katakan kepada dia, terus apa yang saya lakukan. Lalu apa pekerjaan LPSK kalau tidak melindungi. Dia bilang disuruh salah satu pimpinan KPK karena takut dipecat," kata Ketut saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa 20 Juli 2010.
Saat dihubungi Ketut mengaku bingung, sebab nama Anggoro ketika itu belum masuk daftar LPSK. Setelah mendapat telepon dari Yunus, Ketut juga dihubungi oleh Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Saat menghubunginya, Ade marah-marah dan meminta agar LPSK juga tidak melindungi Anggoro Widjojo. "Kami belum tahu Anggoro Widjojo, tapi baru sadar, rupanya saya sudah disadap," kata dia.
Dengan nada mengancam Ade meminta agar LPSK tidak melindungi Anggoro. "Saya katakan kepada dia, saya tidak takut kepada Bapak (Ade Raharja). Bapak memang bintang dua, saya Kombes. Tapi dia bilang ini KPK, saya bilang saya juga tidak takut dengan KPK, karena saya bukan koruptor," tegas dia.
Rupanya bukan hanya dua orang itu saja yang menghubungi Ketut, mantan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution juga disebut namanya ikut menghubungi Ketut. Ketika itu Buyung mengatakan, "Kamu nggak takut sama KPK. Saya jawab Abang boleh takut, tapi saya bukan koruptor, saya tidak pernah takut," kata dia.
LPSK kemudian memutuskan melindungi empat orang dalam kasus ini, yakni Ari Muladi, Haryono, Putranefo dan Joni Aliando.