Hakim Ibrahim Minta Hukuman Denda Dihapus

Hakim PT TUN: Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa Ibrahim menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya terbukti menerima suap tidak tepat. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu pun meminta agar hakim menghapuskan hukuman denda kepadanya.

"Kalau hakim menerima hadiah, entry point-nya adalah putusan," ujar Ibrahim dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut, belum ada putusan. "Perkara saja belum diperiksa. Saya saja belum pernah mempelajari. Sehingga tidak tepat menerapkan hakim terima hadiah," ungkapnya.

Ibrahim merupakan hakim ketua yang menangani perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta.

Dia menilai, dalam kasus suap yang menjeratnya, tidak ada kerugian negara. Namun dia menyadari, perbuatan yang dilakukan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Mohon dihilangkan tuntutan denda. Sebab saya tidak mungkin membayar denda setinggi itu, disamping tidak ada kerugian negara," ungkapnya. Oleh karena itu, dia berharap kepada majelis hakim dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya.

Terdakwa Ibrahim dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. (umi)

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024