Tak Dapat Data, ICW Ancam Laporkan Polri

rupiah
Sumber :

VIVAnews - Pembicaraan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Polri terkait perwira pemilik rekening 'gendut' tidak menemukan titik temu. Hasilnya, ICW gagal mendapatkan data-data Perwira Polri pemilik rekening yang dicurigai bermasalah tersebut.

"Mereka (Polri) tetap menggunakan UU Pencucian Uang. Mereka katanya sudah berkonsultasi dengan salah satu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) dan tidak bermasalah seperti itu (tidak memberikan informasi tentang data perwira pemilik rekening)," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, usai bertemu Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, 2 Agustus 2010.

Dia mengatakan dalam pertemuan tadi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan Polri pernah mengadakan pertemuan di Lombok yang juga dihadiri anggota Komisi Informasi Pusat.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Menurut dia, Edward mengatakan dalam pertemuan di Lombok itu anggota KIP tersebut menyatakan bisa memaklumi jika Polri tidak membuka data-data perwira pemilik rekening yang dicurigai itu. "Nah itu kemudian yang dijadikan legitimasi oleh Mabes Polri untuk menggunakan UU Pencucian uang," kata Agus.

Oleh karena itu, ICW juga akan mengklarifikasi pernyataan anggota KIP dalam pertemuan di Lombok yang menyatakan KIP bisa memaklumi jika Polri tidak menyebutkan pemilik rekening itu. "Kami nantinya akan mendatangi juga KIP apakah itu pernyataan dari institusi atau pribadi," kata dia.

ICW akan menunggu sampai batas waktu sepuluh hari untuk mendapatkan informasi perwira pemilik rekening itu. Jika tidak, ICW akan melaporkan masalah ini kepada Kapolri sebagai atasan Kadiv Humas Polri. Jika dalam tujuh hari berikutnya Kapolri tak juga memberikan respon, maka ICW akan secara resmi melaporkannya kepada Komisi Informasi Pusat.

"Nanti kalau pun tidak mau membuka informasi siapa para pemeilik rekening termasuk rekening yang sudah dianggap wajar, buat kami tidak apa-apa. Karena kami akan melaporkan hal tersebut ke KIP (Komisi Informasi Pusat)," kata dia.

"Karena lembaga inilah yang punya kewenangan untuk memediasi dan melakukan judikasi terhadap sengketa informasi, baik itu dari badan publik termasuk dari kita yang minta informasi tidak diberikan oleh badan publik tersebut."

"Jadi kewenangan untuk memediasi ada pada KIP. Kalaupun tidak diberikan oleh Mabes Polri, itu belum akhir, belum kiamat. Jadi masih ada KIP yang nantinya akan menyelesaikan itu. Kalau itu mentok juga bisa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. Jadi prosesnya ini masih sangat panjang." (hs)

Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024