- Antara
VIVAnews - Kubu Anggodo Widjojo meminta kepada hakim untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) penolakan SKPP kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. Mereka tetap berpendapat jaksa tidak mengajukan bukti baru saat mengajukan PK itu.
"Bukti-bukti yang diajukan jaksa bukanlah bukti baru, bukti tersebut sudah ditindaklanjuti KPK," kata pengacara Anggodo, Tomson Situmeang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2010.
Menurut Tomson, pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspen Didiek Darmanto, juga sudah menyatakan bahwa kejaksaan dalam mengajukan PK tidak berdasar pada bukti baru.
Tomson juga melihat bahwa saksi ahli yang sudah diajukan jaksa, Indrianto Seno Adji, justru memperkuat pihaknya dalam menggugat SKPP Bibit-Chandra. Indrianto, lanjut Tomson, menyatakan bahwa subjek yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.
"Saksi ahli juga menyatakan bahwa perkara praperadilan tidak ada terpidana, sehingga keterangan tersebut menguatkan dalil termohon," jelasnya. "Jadi permohonan harus ditolak."
Sidang yang diketuai Hakim Prasetya Ibnu Asmara ini akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus dengan agenda penandatanganan berita acara PK untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Dalam permohonannya, jaksa Jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.