Tak Ada Bukti Baru, Hakim Harus Tolak PK SKPP

Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad diperiksa polisi
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kubu Anggodo Widjojo meminta kepada hakim untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) penolakan SKPP kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. Mereka tetap berpendapat jaksa tidak mengajukan bukti baru saat mengajukan PK itu.

"Bukti-bukti yang diajukan jaksa bukanlah bukti baru, bukti tersebut sudah ditindaklanjuti KPK," kata pengacara Anggodo, Tomson Situmeang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2010.

Menurut Tomson, pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspen Didiek Darmanto, juga sudah menyatakan bahwa kejaksaan dalam mengajukan PK tidak berdasar pada bukti baru.

Tomson juga melihat bahwa saksi ahli yang sudah diajukan jaksa, Indrianto Seno Adji, justru memperkuat pihaknya dalam menggugat SKPP Bibit-Chandra. Indrianto, lanjut Tomson, menyatakan bahwa subjek yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

"Saksi ahli juga menyatakan bahwa perkara praperadilan tidak ada terpidana, sehingga keterangan tersebut menguatkan dalil termohon," jelasnya. "Jadi permohonan harus ditolak."

Sidang yang diketuai Hakim Prasetya Ibnu Asmara ini akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus dengan agenda penandatanganan berita acara PK untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

Dalam permohonannya, jaksa Jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024