- bikkb.riau.go.id
VIVAnews - Rekaman orang yang diduga Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ary Muladi tampaknya belum akan berakhir. Meski Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah meminta rekaman itu, Mabes Polri belum juga menyerahkan hingga kini.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi meminta publik dan pihak terkait bersabar. "Kami pasti serahkan, sedang dalam proses," kata Ito di Istana Bogor, Jumat 6 Agustus 2010.
Ito menjelaskan saat kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mencuat, rekaman ini belum masuk berkas. "Kalau bukan berkas, buat apa disimpan. Nanti kami cek lagi. Sabar sajalah, ada prosesnya," kata dia.
Saat ditanya kapan Mabes Polri menyerahkan rekaman ini, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri hanya menjawab irit. "Nanti."
Rekaman ini dinilai hakim perlu diputar di Pengadilan Tipikor terkait perkara dugaan menghalangi kinerja KPK dan percobaan suap dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Dalam sidang, Anggodo bersikukuh telah menggelontorkan uang Rp5,1 miliar melalui kurirnya, Ary Muladi. Dana tersebut dimaksudkan untuk 'melicinkan' kasus korupsi yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, di KPK.
Anggodo pun yakin uang tersebut sampai ke pimpinan KPK, Bibit-Chandra, melalui Ade Rahardja.
Semula, Ary sepaham dengan Anggodo. Namun, di tengah jalan Ary berbelok dan mencabut berita pemeriksaannya yang sepaham dengan Anggodo itu. Belakangan, Ary mengaku tidak kenal satu pun pejabat KPK. Dana yang Ary terima dari Anggodo, dia serahkan ke kawannya, Yulianto. (umi)