"Penahanan Bachtiar Chamsyah Sesuai Prosedur"

Bachtiar Chamsyah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan terhadap mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, sudah sesuai dengan kepentingan penyidikan. KPK membantah ada unsur politis di balik penahanan politisi PPP itu.

"Tidak ada muatan politis, semuanya berdasarkan pertimbangan dari penyidik," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Jumat 6 Agustus 2010.

Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, menegaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK membutuhkan alat bukti yang cukup. "Penahanan tersangka itu dilakukan melihat kepentingan penyidikan," kata Bibit.

Bachtiar Chamsyah ditahan KPK sejak 5 Agustus 2010 di Rutan Cipinang. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan penyidik menjerat Bachtiar dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai perbuatan melawan hukum korupsi yang merugikan negara. "Kerugian negara dalam pengadaan sarung ini mencapai Rp15,7 miliar," kata Johan Budi.

Selain dijerat kasus korupsi sarung, Bachtiar juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi. KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi, negara dirugikan hingga Rp3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp24,5 miliar.

KPK juga sudah menetapkan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat dan Direktur PT Lahindo, Mustar Azis; sebagai tersangka kasus pengadaan sarung.

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit
Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024