Penahanan Aulia Pohan Diperpanjang 40 Hari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka aliran dana Bank Indonesia yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri selama 40 hari.

"Sudah diperpanjang selama 40 hari," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 20 Desember 2008.

Menurut Johan, jika penyidikan belum selesai dalam masa penahanan pertama selama 20 hari, maka penahanan tersangka akan diperpanjang untuk 40 hari. "Diperpanjang sebelum masa penahanan pertama berakhir," jelasnya.

Aulia Pohan cs ditahan pertama kali pada Kamis 27 November 2008. Aulia Pohan dan Maman Somantri ditahan di sel Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Selain itu, Bun Bunan dan Aslim ditahan di sel Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI.

Aulia Pohan cs ditetapkan menjadi tersangka sejak 29 Oktober 2008. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pengucuran dana itu disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat konsolidasi PDIP Majalengka

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024