- VivaNews/ Tri Saputro
VIVAnews - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution sepakat aturan remisi untuk narapidana koruptor diperketat. Ini menjadi bahan pertimbangan yang sangat baik mengingat banyak ketidakpuasan disampaikan oleh masyarakat atas remisi untuk mereka.
Buyung mengatakan rujukan aturan itu perlu dipertimbangkan pemerintah dalam merevisi aturan soal pemberian remisi.
"Karena kalau tidak ada yang mengecualikan, narapidana siapa pun itu berhak (memperoleh remisi)," ujar Buyung di Jakarta, Sabtu.
Usulan memperketat aturan remisi itu bisa disampaikan ke DPR langsung atau DPR yang nantinya akan memanggil Menteri Kehakiman terkait ketidakpuasan masyarakat. "Itu namanya hearing," kata dia.
Kata dia, mengubah peraturan itu boleh-boleh saja asal ada pertimbangan dari semua pihak. "Saya setuju kalau ada PP yang nantinya dibuat dengan isinya memperberat syarat-syarat pembebasan bersyarat ke koruptor. Itu boleh," katanya.
Pada peringatan HUT RI ke-65, pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah koruptor. Bahkan tidak sedikit yang langsung bebas, seperti mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan Cs.
Terpidana korupsi yang mendapat kado Ulang Tahun RI tahun ini antara lain:
1. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2003. Vonis: 4 tahun penjara. Remisi: dua bulan 10 hari.
2. Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Mantan suami penyanyi dangdut Kristina ini diputuskan bersalah dalam dua dari tiga kasus yang dituduhkan jaksa. Vonis: delapan tahun penjara. Remisi: tiga bulan.
3. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana kasus korupsi ekspor beras ke Afrika Selatan dan menerima hadiah dari rekanan. Vonis: 10 tahun penjara. Remisi: satu bulan.
4. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.
5. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.
6. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan Hutapea, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.
7. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Taslim Tadjudin, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.
8. Mantan Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit, mantan anggota DPR terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Vonis: empat tahun penjara. Bebas.
Daftar di atas belum termasuk terpidana korupsi di daerah. Di Bogor, misalnya, Muhammad Sahid mantan Ketua DPRD Kota Bogor yang terjerat kasus penyalahgunaan APBD sebesar RP6,8 milliar divonis empat tahun. Dia mendapat remisi dua bulan.
Selain itu, terpidana kasus percobaan penyuapan jaksa, Artalyta Suryani alias Ayin, juga mendapat remisi serupa.