RUU Pencucian Uang Tinggal Soal Redaksi

Ahmad Romli
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang telah memasuki tahap akhir yakni perbaikan redaksi. Ahmad Romli, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, yang mewakili pemerintah dalam pansus RUU TPPU, menyampaikan tak benar ada upaya mempersempit kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam draf RUU ini.
 
"Kalau ada pemberitaan yang mengatakan bahwa kewenangannya yang terkait kepada KPK dan lainnya dipersempit, itu sebetulnya tidak betul," kata Romli kepada pers di sela jeda rapat pansus RUU TPPU, sebelum salat Jumat, di ruang Pansus D, DPR RI, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010.

Karena, Romli menjelaskan, baru saja dalam rapat pansus ada kesepakatan bahwa KPK juga termasuk dalam penyidik tindak pidana asal. "Barusan kami sepakati, kalau penyidik tindak pidana asal itu, KPK juga termasuk di dalamnya," kata Romli.

Selain KPK, juga ada penyidik dari Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan. "Jadi sebenarnya tindak pidana pencucian uang itu akan berasal dari penyidikan tindak pidana asal. Kemudian baru dilanjutkan kepada tindak pidana pencucian uangnya. Dan apa yang kami lakukan hari ini adalah mencari maslahat dari perumusan ini," kata Romli

Romli menambahkan, penguatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga sedang dirumuskan. "Bagaimana penguatan PPATK juga sudah kami lakukan di dalam RUU ini. Dengan demikian, isu-isu yang berkembang seolah-olah bahwa ada komitmen untuk tidak memperkuat itu, saya rasa tidak benar. Karena upaya kami adalah melakukan penguatan-penguatan itu," kata Romli.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menyatakan posisi partainya menginginkan penguatan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun niat PDIP yang diusulkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pencucian Uang ini terbentur usul pemerintah.

"PDI Perjuangan dalam pembahasan mengusulkan agar PPATK independen seperti KPK atau unit khusus di kepolisian seperti Densus 88, misalnya," kata Tjahjo. Namun ternyata, pemerintah malah menyikapinya dengan memilih agar PPATK berada di bawah presiden.

Sebelumnya Fraksi Demokrat menilai penyidikan kasus dugaan pencucian uang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cukup Polri dan Kejaksaan saja. Sikap Demokrat ini juga diikuti setidaknya tiga fraksi lainnya, yang tidak menginginkan delik pencucian uang masuk dalam domain wewenang KPK. (umi)

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum
Pemain Timnas Indonesia U-23, Pratama Arhan

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Pratama Arhan kembali menjadi sasaran bully netizen Indonesia. Di media sosial, bek sayap kiri Indonesia U-23 itu mendapat banyak kritik dan hujatan karena gol bunuh diri

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024