Penyidik Tak Sebut Angka Rekening PT SRD

Ruang PT.Sarana Rekatama Dinamika di Gedung Dirjen AHU,Depkumham,Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Penyitaan yang dilakukan petugas Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) Kejaksaan Agung di Bank Danamon cabang Kuningan, Jakarta selesai sekitar pukul 16.10 Waktu Indonesia Barat.

"Kita menyita rekening PT  Sarana Rekatama Dinamika (SRD)," kata salah satu penyidik, Herman, Rabu 1 September 2010. 

Berapa nilai isi rekening tersebut, Herman tak menjawab. "Kita masih belum bisa membuka berapa angkanya. Itu untuk kepentingan penyedikan," tambah dia.

Ditanya sekali lagi rekening siapa yang disita, Herman menegaskan rekening PT SRD, bukan Hartono Tanoesudibjo. "Bukan, tapi rekening milik PT SRD," tambah dia.

Kejaksaan mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp400 miliar dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM.

Dalam kasus Sisminbakum ini, pengadilan telah memvonis empat terdakwa. Mereka diantaranya Johanes Waworuntu yang dalam tahap kasasi divonis 5 tahun, Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan Zulkarnaen Yunus sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini pun, menteri yang saat itu menjabat, Yusril Ihza Mahendra, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Hartono Tanoe. (umi)

Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan
Ali Fikri KPK

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

KPK memberikan ultimatum atas keterangan seorang pejabat Kementerian Pertanian bahwa ada oknum di BPK meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat WTP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024