- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas akan vonis rendah terhadap Anggodo Widjojo. Terutama vonis yang menyatakan Anggodo tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK.
"Kami sedang menyusun upaya banding," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 September 2010.
Ferry beralasan, banding itu diajukan karena hakim dalam pertimbangannya menganggap Anggodo tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo yang merupakan kakak kandung Anggodo, menjadi tersangka. "Jaksa berkeyakinan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 21 tentang menghalangi penyidikan," ujarnya.
Ferry menjelaskan, tindakan menghalangi penyidikan itu adalah saat Anggodo meminta perlindungan bagi Anggoro ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri. "Jaksa berkesimpulan ada tujuan di belakang itu untuk melawan hukum yang kemudian direalisasikannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba sebelumnya memutuskan Anggodo terbukti bersalah karena telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.
Atas dasar itu, hakim pun mengganjar Anggodo dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (umi)