Korupsi Depkumham

Mantan Ketua Koperasi Jadi Tersangka

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem informasi badan hukum (sisiminbakum) bertambah. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, nama Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah masuk dalam daftar tersangka.

"Jadi, sekarang baru lima," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Dijelaskannya, meski mengaku menolak menandatangani  perjanjian kerjasama antara koperasi  dengan PT Sarana Rekatama Dinamika, Ali Marwan faktanya tetap menandatangninya. "Sudah tahu salah kenapa masih dikerjakan. Dia memang menolak tapi masih mengerjakan," tambah Marwan. Orang yang dipaksa, tambah dia, hanya bisa tak kena hukum asal tak mampu bertanggungjawab.

Marwan mengaku tak mustahil tersangka bertambah lagi. "Tak menutup kemungkinan ada yang lain, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh," kata Marwan.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dari mantan petinggi Depkumham, Marwan mengatakan hal itu dimungkinkan. "[Kasus] Ini kan masih koma. Kita lihat nanti," tambahnya.

Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni  para mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita. Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Pembalap VR46 Racing Team, Fabio Di Giannantonio (49) dan Marco Bezzecchi

Valentino Rossi Masih Punya Tanggung Jawab kepada Bezzecchi

Valentino Rossi mengaku masih punya banyak tanggung jawab kepada Marco Bezzecchi. Karena dia yang berhasil meyakinkan sang pembalap untuk bertahan di VR46 Racing Team.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024