KPK: Pola Korupsi Berubah

VIVAnews - Kebiasaan pejabat dalam melakukan tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak komisiantikorupsi itu berdiri tahun 1999, kebiasaan dan cara korupsi pejabat negara sedikit berubah.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, M Jasin kepada wartawan di Bandung Selasa 23 Desember 2008. "Terutama dalam tindak pidana suap menyuap," kata Jasin.

Dulu, jelasnya, tindak pidana suap dilakukan langsung melalui transfer dan banyak menggunakan alat komunikasi. "Jadi, sebelum ada KPK, suap itu dilakukan langsung transfer dan komunikasinya tinggal lewat handphone," kata dia.

Sekarang, kata Jasin membandingkan, pejabat negara mulai mengurangi hubungan melalui saluran telepon. Jasa perbankan pun sudah jarang dilakukan. Sebagai pengganti, kata dia, pejabat negara biasanya menggunakan jasa orang ketiga seperti kurir untuk mengambil uang suap tersebut.

Selain itu, jasa tempat penukaran uang atau money changer pun dimafaatkan untuk proses pembayaran uang suap, seperti kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan. "Dia itu sudah meminimalisir penggunaan hand phone," jelas Jasin.

Bulyan tertangkap tangan sedang menukar uang sebesar US $ 66 ribu dan 5.500 Euro pada akhir Juni lalu. Diduga, uang itu merupakan uang suap untuk pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.


Laporan: Sigit Zulmunir/Bandung

Diduga Amankan Mafia Pailit, Oknum Jaksa di Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Aset milik Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi dipastikan bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila dalam harta itu terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024