Kejagung Tagih Utang Adelin Lis ke Keluarga

VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) menawarkan penyelesaian utang Adelin Lis diserahkan kepada keluarga buronan itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi mengatakan jika keluarga Adelin bersedia membayar utang-utang Adelin, maka terpidana 10 tahun penjara kasus pembalakan liar itu bisa mendapatkan keringanan hukuman."Jadi, tidak sampai 10 tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera akan menghubungi keluarga Adelin dan menawarkan jalan tengah tersebut.

Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 10 tahun penjara. MA juga menghukum Adelin dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,802 miliar subsider enam bulan penjara dan dana reboisasi 2,93 juta dollar AS.

Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa menilai Bos PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) itu terbukti bersalah karena melakukan pembalakan kayu di luar area yang diijinkan. Meski demikian, eksekusi putusa  itu belum bisa dilakukan karena Adelin keburu kabur.

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24
Little Tokyo Blok M

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Beberapa destinasi di Jakarta bisa masuk dalam list untuk dikunjungi bersama keluarga. Yuk simak rekomendasi tempat liburan long week end Jakarta berikut ini!

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024