Penghentian Penyidikan Pembalakan Liar

KPK Harus Usut Tindak Pidana Korupsinya

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus pembalakan liar di Riau. Karena pengusutan kasus itu saat ini sudah dihentikan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Memerangi pembalakan liar di Riau dengan Undang-undang Korupsi adalah pilihan yang paling memungkinkan saat ini," kata peneliti ICE, Febri Diansyah, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta 26 Desember 2008. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang paling tepat mengambil alih kasus tersebut.

Kasus pembalakan liar di Riau dihentikan atas kesepakatan antara Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik menilai tidak memiliki cukup bukti untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Menurut Febri, para pelaku pembalakan liar dapat dikenakan beberapa unsur korupsi, yakni melawan hukum. Setidaknya, lanjut Febri, ada dua pihak yang datap dijerat dalam undang-undang ini. "Pertama bupati karena menyalahgunakan wewenangnya memberikan izin, dan kedua yakni pimpinan perusahaan yang melakukan pembalakan liar," jelasnya.

Menurut Febri, kerugian negara akibat pembalakan liar di Riau itu diduga mencapai Rp 1,5 triliun. Untuk itu, perlu strategi khusus dalam pemberantasan pembalakan liar. "Banyak pembalak yang bebas karena dijerat Undang-undang Kehutanan, dimana kasus pembalakan liar hanya dinilai sebagai pelanggaran administrasi saja," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Febri, ICW juga meminta kepada Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri segera memanggil Kepala Kepolisian Riau yang menghentikan kasus tersebut. Selain itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji juga harus menjatuhkan sanksi kepada jaksa di Riau yang menghentikan kasus tersebut.

"Presidfen juga harus segera memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan untuk menjelaskan kasus ini," ujarnya.

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans
Masiroh, TKW asal Jawa Barat pulang setelah dikabarkan meninggal 22 tahun lalu

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024