Sikapi Bibit-Chandra, Pemerintah Jaga Jarak
- Antara
VIVAnews - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya langkah yang akan diambil kejaksaan terkait tidak diterimanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Kita sekarang memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil keputusan terbaik," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2010.
Denny yakin pilihan yang diambil kejaksaan sejalan dengan pemberantasan korupsi. "Pilihan yang tidak akan menganggu kerja KPK," ujar Denny, yang juga sekretaris Satgas pemberantasan mafia hukum.
Selanjutnya, kata Denny, ada fakta hukum baru yang bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi kejaksaan. Di antaranya putusan Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa yang terjadi adalah permufakatan jahat yang dilakukan anggodo dan beberapa orang untuk melakukan percobaan penyuapan.
"Itu secara logika hukum mematahkan adanya tuduhan pemerasan yang disangkakakan kepada Bibit dan Chandra," kata dia.
Selain itu belum bisa dihadirkannya bukti rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan orang KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pemerintah akan menjaga jarak. Tidak akan masuk terlalu jauh," kata dia.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung menyatakan Peninjauan Kembali (PK) jaksa atas SKPP Bibit dan Chandra tidak dapat diterima. Alasan MA, tidak terpenuhinya syarat formil dalam PK yang diajukan jaksa.
Kejaksaan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan MA. Namun kejaksaan punya dua opsi terhadap putusan tersebut yakni mengeluarkan deponeering atau melanjutkan perkara ke pengadilan.