Korupsi Depkumham

PNBP Sisminbakum Tanpa PP

VIVAnews - Hingga saat ini, Pemerintah belum juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya akses situs sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, kata Hotma Sitompul selaku pengacara PT SRD, UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP mengatur setiap biaya atau pungutan dari masyarakat yang akan ditetapkan menjadi PNBP minimal harus menggunakan peraturan pemerintah.

"PT SRD tidak dapat disalahkan dan dinyatakan melawan hukum jika sampai saat ini, Pemerintah belum membuat PP yang mengatur soal PNBP biaya akses sisminbakum," kata Hotma kepada wartawan, Senin 29 Desember 2008.

Proyek layanan publik di Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Kehakiman dan HAM) itu telah dimulai sejak tahun 2001. Sejak itu, menurut Hotma, Pemerintah tak kunjung menerbitkan PP untuk legalistas PNBP di biaya akses sisminbakum.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, diantaranya Direktur Utama PT SRD, Yohanes Waworuntu selaku rekanan dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Amran. Kedua orang tersebutlah yang menandatangani kontrak kerja sama dalam proyek yang diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar itu.

Drama Queen Of Tears Cetak Sejarah dengan Rating Tertinggi Mencapai 24,8 Persen
Ilustrasi Monas Jakarta

Jakarta Resmi Ganti Nama Jadi DKJ Usai Jokowi Teken UU 2/2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024