- Antara
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kriminalisasi terhadap dua komisionernya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Hal ini diungkapkan anggota Tim Pembela Bibit Chandra (TPBC) Ahmad Rivai di KPK. Menurutnya, siapapun yang terindikasi melakukan rekayasa suap ke kliennya harus diproses di KPK.
"Jadi, kalau kita membiarkan adanya kriminalisasi atau kriminalisasi direkayasa, itukan berdampak buruk. Harus dibuktikan bahwa kalau memang ada kriminalisasi," tuturnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010.
Rivai menyatakan, TPBC bersama pimpinan KPK lainnya sudah sepakat untuk mengungkap dugaan tindak pidana rekayasa terhadap Bibit-Chandra hingga tuntas.
"Anggodo Widjojo saja sudah terbukti, masa hanya sampai di situ. Pemberantasan korupsi tantangannya di situ, kalau tantangannya tidak dilakukan, repot juga. Pimpinan KPK sepakat mengusut dugaan kriminalisasi," paparnya.(ywn)