Kejaksaan Optimalisasi Penanganan Perkara

VIVAnews - Kejaksaan Agung berencana akan mengoptimalisasi penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. Program '5-3-1' pun ditinjau ulang.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa 30 Desember 2008.

Program 5-3-1 ini merupakan target yang disematkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di awal kepemimpinanya. Artinya, dalam setahun Kejaksaan menargetkan lima kasus korupsi mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), tiga kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan satu kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian.
 
Menurut Marwan, pihaknya akan fokus pada optimalisasi dari atas hingga tingkat bawah dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi. " Kalau bisa optimalisasi bisa 20 perkara yang ditangani. Jadi buat apa 531?" kata Marwan.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024