Beri Suap, Hukuman Susno Akan Ditambah

Susno Duadji Diperiksa Di Mabes Polri
Sumber :

VIVAnews - Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kompol Iwan mengaku tak hanya menerima suap dari Gayus Tambunan untuk memberikan perlakuan istimewa.

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

Dia mengaku mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Susno Duadji juga pernah memberinya uang sebesar Rp10 juta.

Terkait informasi tersebut, Mabes Polri telah mengambil langkah sebagai tindak lanjut. Susno yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi mafia Arwana pun terancam dengan jeratan pasal baru.

"Nanti bisa pidana, bisa juga kena kode etik," kata Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Pol Budi Waseso saat dihubungi wartawan, Senin 15 November 2010.

Menurut dia, Polri telah melihat indikasi suap yang diberikan oleh Susno kepada petugas rutan. "Itu yang sudah keluar Pak Susno dan Pak Williardi (terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin) infonya beri suap. Tapi kita dalami dulu," kata dia.

Dia mengatakan untuk mengusut keluarnya Susno dari tahanan itu, Polri sudah memeriksa banyak saksi. Lalu, siapa saja saksi-saksi itu? "Yang tahu persis Bareskrim," kata dia.

Kasus ini, kata dia, akan menjadi pelajaran berarti bagi Polri. Untuk ke depan, tambah dia, Polri harus lebih teliti lagi. "Aktif lagi pengawasannya," kata dia.

Lantas, apakah perbaikan itu akan merubah sistem yang telah ada? "Tidak lah. Sebenarnya sudah ada sistem itu, cuma ada keteledoran lah," kata dia. "Itu yang dimanfaatkan oleh Gayus."

Sebelumnya, pengacara Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya suka keluar masuk dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ari mengakui Susno hanya suka memberikan anak buahnya makanan, tapi membantah memberikan suap Rp10 juta.

"Dari dulu Pak Susno suka memberi makanan kepada anak buahnya. Tapi itu diberikan bukan dalam rangka untuk menyuap," ujarnya. "Pak Susno bukanlah orang yang berkelebihan uang," ujarnya. (umi)

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat hakim MK hendak mengesahkan alat bukti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024