VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis delapan tahun terhadap Al Amin Nur Nasution. Padahal putusan hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum.
"Selama seminggu ini kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Januari 2009. "Kami akan laporkan sidang ini ke pimpinan dulu."
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Menurut jaksa, putusan majelis janggal. Majelis, lanjut Suwarji, menilai Al Amin terbukti menikmati uang dari rekanan. "Kenapa Pasal 12a terbukti tapi Pasal 11 tidak terbukti," ujarnya heran.
Dalam putusannya, majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Amien bertemu calon investor Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Azwar Chesputera dan Sarjan Taher, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk travel cheque. "Al Amin menerima tiga lembar travel cheque senilai total Rp 75 juta," kata Hakim Hendra Yospin.
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
Terkait dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menyerahkan sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan. "Merupakan perbuatan memaksa," kata Hakim Martini Mardja. "Maka unsur dalam dakwaan kedua terbukti."
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Update Terbaru HP Samsung Galaxy A Series Ramai-Ramai Turun Harga!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Deretan HP Samsung A Series terbaru, termasuk A15, A25, A35, dan A55, hadir dengan spesifikasi menarik dan harga terjangkau di akhir April 2024. Tawarkan performa kencang
Smartphone gaming terbaru dari Infinix, yang diberi nama GT 20 Pro, akhirnya membuat debutnya dengan peluncuran perdananya di Arab Saudi. Ini generasi penerus dari GT 10
Realme C65 5G Resmi Meluncur, HP 5G Murah, Desain Mirip Samsung S22, Layar 120Hz dan Kamera 50MP
Gadget
2 jam lalu
Realme C65 sangat menarik perhatian karena membawa desain yang mirip dengan salah satu HP Flagship Samsung, namun dengan harga yang jauh lebih terjangkau.
7 Ular yang Menghuni Gua Ryuchi Di Serial Anime Naruto dan Boruto, Ada Ular Kuchiyose Sasuke
Gadget
2 jam lalu
Gua Ryuchi, tempat berlatih Senjutsu alternatif gunung Myoboku, dihuni oleh 7 ular megah termasuk Hakuja Sennin, Manda, Aoda, Garaga, Ichikishimahime, Tagitsuhime, dan Ta
Selengkapnya
Isu Terkini