VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mansrurdin Chaniago, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsidair lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. "Keduanya tidak membayar uang pengganti," jelas majelis.
Kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyerahan uang ada hubungannya dengan jabatan kedua terdakwa sebagai anggota DPR," jelas hakim.
Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.
Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Borussia Dortmund membuat semua orang tidak percaya. Mereka jadi tim pertama yang memastikan langkah ke final Liga Champions usai mengalahkan Paris Saint-Germain
Menutup Aplikasi iPhone: Benarkah Memperpanjang Kesehatan Baterai iPhone?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Sebuah dokumen terbaru dari Apple yang ditemukan oleh BGR justru menunjukkan bahwa kebiasaan ini tidak memberikan manfaat, bahkan berpotensi merugikan kesehatan baterai.
Google Photos adalah layanan penyimpanan dan berbagi foto dan video yang disediakan oleh Google. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan foto dan video
iPhone 13 Masih Menjadi Incaran Pecinta iPhone, Simak Kelebihan dan Kekurangannya iPhone 13
Gadget
1 jam lalu
iPhone 13 adalah salah satu ponsel pintar terbaru dari Apple yang dirilis pada tahun 2021. Ini adalah penerus dari iPhone 12 dan hadir dengan beberapa peningkatan
Selengkapnya
Isu Terkini