Vonis Hamka dan Anthony

Pengacara Anthony: Ini Tidak Fair

VIVAnews - Meski didakwa secara bersama-sama, vonis dua mantan Anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu beda 1,5 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Mansrurdin Chaniago menvonis Hamka tiga tahun pidana dan Anthony 4,5 pidana.

Penasehat hukum Anthony, Maqdir Ismail merasa keberatan dengan vonis kliennya yang lebih berat. "Lebih tinggi hukuman pada Anthony, ini tidak fair. Tidak patut dibuat perbedaan hukuman mencolok karena perbuatan dilakukan bersama-sama," kata Maqdir usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Meski kecewa, pengacara memilih bersikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, seperti Pak Anthony," kata Maqdir.

Terkait dugaan keterlibatan saksi-saksi lain, kolega Anthony dan Hamka, Maqdir mengaku itu terserah komisi antikorupsi. Tapi, katanya, "Tak mungkin amandemen UU Bank Indonesia disetujui tanpa persetujuan pansus," tambah dia.

Hamka dan Anthony  terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M
Wapres Maruf Amin menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menegaskan pihaknya memperketat aturan haji tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024