Korupsi Depnakertrans

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Mantan Dirjen

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dihukum lima tahun penjara dalam dugaan korupsi korupsi dana audit investigasi dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

"Kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata salah satu majelis hakim, Krisna Harahap, Selasa 13 Januari 2009. Putusan itu, kata dia, dibacakan Senin 12 Januari 2009. Selain hukuman penjara, Marudin juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya, empat tahun penjara.

Terpidana lainnya, Suseno Tjipto Mantoro juga ditolak kasasinya dan dihukum penjara selama empat tahun penjara dan uang denda Rp 200 juta. Hukuman ini pun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Suseno 1,5 tahun penjara.

"Mereka berdua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sehingga negara dirugikan 6.199.637.500 (Rupiah)," tambah Krisna.

Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ilustrasi mayat/jenazah.

Misteri Kematian Satpam di Agam Tanpa Kedua Bola Mata, Saksi Ungkap Ini

Seorang satpam Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma Tiku V Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi dua bola mata.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024