VIVAnews - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, ditunda. Majelis hakim belum siap dengan putusan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat di TVRI.
"Sidangnya ditunda sampai 5 Februari," kata kuasa hukum Sumita, Hinca Panjaitan, saat dihubungi, Kamis 15 Januari 2009. "Padahal pada sidang yang lalu sudah diagendakan pada hari ini."
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.
Pada 9 Desember 2008, Sumita dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jaksa menilai Sumita bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Boom Thanut Jiraratchakit merupakan salah satu aktor Thailand yang berada di bawah naungan World Y Entertainment. Cowok yang akrab di sapa dengan Boom
Gudang Penyimpanan Beras Milik Kades Ludes Terbakar, Api Berasal dari Mesin Giling
Jatim
14 menit lalu
Sebuah gudang tempat penyimpanan beras di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro ludes terbakar pada Sabtu 27 April 2024. Kebakaran yang menghanguskan....
Informasi sementara, gempa bumi juga memicu kerusakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk. Meski belum ada laporan secara resmi, akan tetapi foto dan video sudah
PKH Tahap 2 Cair Hari Ini Minggu 28 April 2024, Input KK KTP dan Dapatkan DANA Rp750 Ribu
Bandung
26 menit lalu
Diketahui bansos PKH ini sudah cair di sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat bisa menghubungi pendamping PKH maisng-masing jika bansos belum juga cair. Di sini, Anda
Selengkapnya
Isu Terkini