Dugaan Korupsi TVRI

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Ditunda

VIVAnews - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, ditunda. Majelis hakim belum siap dengan putusan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat di TVRI.

"Sidangnya ditunda sampai 5 Februari," kata kuasa hukum Sumita, Hinca Panjaitan, saat dihubungi, Kamis 15 Januari 2009. "Padahal pada sidang yang lalu sudah diagendakan pada hari ini."

Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.

Pada 9 Desember 2008, Sumita dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jaksa menilai Sumita bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.

Sinyal Siap Lawan Menantu Jokowi, Ijeck: Kita Mau Bersaing Secara Sehat
PNM menghelat PNM Excellence Award 2024

PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

Sebagai bukti nyata apresiasi PNM terhadap karyawan dan unit kerja terbaik, PNM menghelat PNM Excellence Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta (Jumat, 26/4).

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024