VIVAnews - Kejaksaan Agung segera melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi dalam kasus likuidasi salah satu anak usaha Bank Indonesia, Bank Indover.
"Kalau tidak hari Rabu, mungkin Kamis," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Senin 19 Januari 2009. Kejaksaan, tambahnya, masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan.
Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda pada 6 Oktober lalu. Bank yang berkantor pusat di Belanda ini memiliki kewajiban sekitar Rp 7 triliun. Sejumlah bank nasional menjadi korban karena memiliki dana di bank tersebut. Salah satunya Bank Negara Indonesia Tbk. yang memiliki tagihan di Indover Rp 280 miliar.
sebelumnya, Kejaksaan tengah mencari formula hukum yang tepat agar dapat mengusut kasus tersebut mengingat lokasi kantor Bank Indover yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
Diguyur Dana Rp 4 Miliar Kota Depok Hadirkan Program Smart Farming Supian Suri Ungkap Keinginannya
Siap
12 menit lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menuturkan Kota Depok memiliki program terkait ketahanan pangan yaitu Smart Farming yang akan direalisasikan dalam waktu
Di tengah gempuran teknologi canggih dan kecerdasan buatan yang semakin berkembang, muncul sebuah prediksi futuristik yang cukup mengejutkan. Albert Einstein PD IV, seora
Beberapa upaya dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara. Salah yang sedang mengemuka adalah pembatasan usia kendaraan
Selengkapnya
Isu Terkini