Upah Pungut DKI Jakarta

Antasari: Uang Harus Dikembalikan ke Rakyat

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menegaskan upah pungut pajak bumi dan bangunan harusnya dinikmati rakyat. Dana itu dibutuhkan rakyat memenuhi kebutuhannya.

"Kalau bisa upah pungut dikembalikan kepada rakyat karena rakyat masih butuh dana," kata Antasari Azhar, usai bermain bola di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.

Menurut Antasari, saat ini komisi masih mengumpulkan data untuk kemudian dianalisa. Pengumpulan data ini tidak hanya untuk di wilayah DKI Jakarta saja, tapi ke seluruh daerah. "Ini untuk seluruh provinsi di Indonesia," jelasnya.

Antasari berjanji menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun jika tidak ditemukan maka rekening-rkening itu akan ditertibkan.

Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, menambahkan kasus upah pungut ini terjadi karena adanya peraturan yang saling bertentangan. Bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur penambahan orang yang berhak menerima upah pungut. "Ada beberapa daerah yang melakukan hal serupa, tapi kita baru mengusut di DKI," jelasnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Upah pungut ini juga diatur pada Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Komisi juga akan memintai keterangan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai pihak yang membuat aturan upah pungut itu.

Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Gelar Fan Sign Perdana di Jakarta, Member Day6 Kagum dengan Penggemar Gegara Hal Ini
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan) Letjen TNI Richard Tampubolon.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Panglima Kogabwilhan III mengatakan tim gabungan TNI/Polri telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, ke Timika, Kabupaten Mimika.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024