Upah Pungut DKI Jakarta

"Semua Penerbit Aturan Akan Dipanggil"

VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto, menegaskan semua pihak yang menerbitkan aturan upah pungut akan dimintai keterangan.

"Semua penerbit aturan akan dipanggil, baik itu Menteri Dalam Negeri, Gubernur," kata Bibit di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009. "Semua yang terkait, yang tahu masalahnya."

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008.

Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005. Surat ini diterbitkan pada masa Sutiyoso menjadi Gubernur Jakarta dengan wakilnya, Fauzi Bowo, yang saat ini menjadi Gubernur.

Upah pungut ini juga diatur pada Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini ditandatangani Hari Sabarno, saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Komisi antikorupsi juga menyelidiki kasus serupa di seluruh provinsi.

Indonesia Vs Irak Berebut Tempat Ketiga Piala Asia U-23, Jepang ke Final
Bandara Kansai Jepang

Bandara Kansai Berhasil Cetak Rekor 30 Tahun Tanpa Kasus Kehilangan Bagasi

Sejak dibuka pada bulan September 1994, Bandara Kansai di Jepang telah menjadi pusat kebanggaan dengan reputasi tanpa adanya kehilangan bagasi selama 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024