VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jakarta, Slamet Nurdin, menegaskan tidak ada larangan di partainya untuk menerima upah pungut pajak bumi dan bangunan. Dewan Syariah partai hanya mengimbau saja agar para legislator tidak menerima upah pungut.
"Di internal PKS, Dewan Syariah Pusat mengimbau upah pungut tidak diterima, itu bukan larangan," kata Slamet saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 21 Januari 2009.
Menurutnya, mekanisme penerimaan diserahkan ke masing-masing wilayah. Untuk Jakarta, lanjut Slamet, PKS tidak mau dimusihin partai lain karena tidak menerima. "Karena kita tidak mau dimusuhin, kita terima, dan kita tidak mau dikatakan munafik," jelasnya.
Pernyataan Slamet ini bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Pusat PKS Nomor 01/F/K/DS-PKS/IX/1426 tentang Pengambilan Uang Insentif (Upah Pungut) Pajak Bagi Anggota DPR dan Kabupaten/Kota. Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Surahman Hidayat pada 19 Oktober 2005, diputuskan bahwa menerima uang upah pungut pajak bagi anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk riyswah yang diharamkan. Anggota DPR Propinsi dan Kabupaten Kota yang telah menerima uang tersebut wajib mengembalikannya kepada negara. Seluruh anggota DPR Propinsi dan Kabupaten/Kota wajib mempelopori penolakan uang upah pungut tersebut baik pada tingkat eksekusi maupun untuk perbaikan regulasi terkait.
Slamet menjelaskan, setiap anggota FPKS menerima Rp 5-7 juta pertriwulan. Uang itu, lanjut Slamet, digunakan untuk kegiatan sosial. "Itu pun kalau mendesak," jelasnya.
Menurut Slamet, Fraksi tidak dapat mengembalikan uang itu. Lagipula penerimaan itu legal sesuai dengan peraturan gubernur. "Uang itu kalau sudah diterima tidak dapat dikembalikan," jelasnya.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.
Upah pungut ini juga diatur pada Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
KPK juga akan memintai keterangan terhadap sejumlah pihak yang menerbitkan peraturan mengenai upah pungut. Diantaranya adalah mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo, danĀ mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Komisi antikorupsi juga menyelidiki kasus serupa di seluruh provinsi.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
iPhone 13: Pesona Abadi di Era Semaraknya iPhone 15, Cek Harganya di iBox Mei 2024
Gadget
28 menit lalu
Temukan harga terkini iPhone 13 di iBox dan ulasan spesifikasi lengkapnya dalam panduan belanja gadget ini.
Anda Pelaku UMKM? Segera Input Data KTP ke Link Ini, Bantuan BLT Rp2,4 Juta Menanti
Bandung
33 menit lalu
Hanya dengan menginput data KTP ke link ini, UMKM dapat mendapatkan BLT Rp2,4 juta di tahun 2024. 18,8 juta orang di Indonesia menerima bantuan BPNT 2024. Setiap peneri
Istri Tolak Berhubungan Intim Selama 12 Hari, Pria di Cianjur Kaget Setelah Tahu Identitas Pasangan!
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Kisah viral seorang pria di Cianjur yang terkejut menemukan bahwa istrinya yang baru dinikahi selama 12 hari sebenarnya adalah seorang laki-laki. Kejadian ini mencuat.
Rekening Jumbo Harta Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, Eh Utangnya Segini
Siap
sekitar 1 jam lalu
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani tengah jadi sorotan publik. Terutama soal harta kekayaannya yang dinilai fantastis.
Seperti apa ulasannya?
Selengkapnya
Isu Terkini