VIVAnews - Mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Muhammad Sukarman mengembalikan dana Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sedang dihitung di atas," kata juru bicara KPK JOhan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 September 2008.
Sebelumnya KPK telah menetapkan M Sukarman sebagai tersangka bersama dengan delapan pejabat yang pernah bekerja di Kinabalu. Mereka adalah KR, AH, MTM, YR, MT, RE, AN, dan KS. RE yang masih aktif sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Fungsi Politik di KBRI Riyadh, Saudi Arabia. Sedangkan sisanya mulai menjalani pensiun. Namun semuanya kini sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Johan menjelaskan, M Sukarman mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai. "Dalam pecahan ratusan ribu rupiah," kata dia. Menurut Johan, Sukarna didampingi pengacaranya.
Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman mantan Duta Besar Indonesia Rusdihardjo menjadi satu tahun enam bulan.
M Sukarman bersama delapan tersangka lainnya dikenakan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Temukan harga terbaru dan diskon untuk Samsung Galaxy A53 5G di Mei 2024. Spesifikasi lengkap dan ulasan detil hanya di sini!
Cara Terbaru Membuka Situs Website yang Diblokir
Gadget
28 menit lalu
Membuka situs yang diblokir bisa menjadi hal yang menyebalkan, terutama ketika situs tersebut berisi informasi penting atau hiburan yang ingin Anda akses.
iQOO Neo 9 Pro 5G, Harga Rp 6 Jutaan dengan Snapdragon 8 Gen 2, Flagship Killer Terbaik
Gadget
sekitar 1 jam lalu
iQOO Neo 9 Pro 5G hadir dengan spesifikasi yang gahar dan harga yang kompetitif, menjadikannya pilihan menarik bagi para pecinta gadget yang menginginkan performa terbaik
Cara Ampuh Blokir Komentar Tidak Pantas di YouTube
Gadget
sekitar 1 jam lalu
YouTube menyediakan berbagai fitur untuk membantu para kreator menjaga komunitas mereka agar tetap sehat dan positif. Salah satu caranya adalah dengan memblokir komentar.
Selengkapnya
Isu Terkini