Dugaan Korupsi Haji

KPK: Modusnya Sama Dengan Said Agil

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencium adanya ketidakberesan dalam penanganan dana penyelenggaraan haji di Departemen Agama. Modus penyelewengan dana haji sudah diketahui.

"Modusnya sama (dengan mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munnawar)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009. "Kalau modusnya sama kenapa tidak kita tindak lanjuti."

Kasus dugaan penyelewengan haji ini kembali mencuat setelah Indonesia Corruption Watch melaporkannya ke KPK. Menteri Agama Maftuh Basyuni diduga menikmati Dana Abadi Umat sebesar Rp 534.353.727. ICW juga melaporkan adanya kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senilai Rp 878 miliar.

Kasus ini juga sudah pernah mencuat pada 2005. Mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munnawar dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil menjadi terpidana dalam kasus ini karena terbukti menyelewengkan dana abadi umat. Mahkamah Agung memvonis Said Agil selama lima tahun penjara, sedangkan Taufik empat tahun penjara.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen
Proses Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia di Arafah.

Siap Berangkat, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024