Uang Tommy di BNP Paribas

Sikap Kejaksaan Awal Februari

VIVAnews - Sikap Kejaksaan Agung dalam kasus uang Hutomo Mandala Putra di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas akan ditentukan awal Februari 2009.

"Kami putuskan salah satu dari tiga opsi yang ada sebelum 9 Febrauri nanti," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Jumat 30 Januari 2009.
 
Opsi yang akan dipilih, kata dia, pasti yang paling menguntungkan Pemerintah dalam menggungat uang Hutomo atau Tommy Suharto sebesar 36 juta euro

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.

Indonesia Vs Irak Berebut Tempat Ketiga Piala Asia U-23, Jepang ke Final
Bandara Kansai Jepang

Bandara Kansai Berhasil Cetak Rekor 30 Tahun Tanpa Kasus Kehilangan Bagasi

Sejak dibuka pada bulan September 1994, Bandara Kansai di Jepang telah menjadi pusat kebanggaan dengan reputasi tanpa adanya kehilangan bagasi selama 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024