M Iqbal Dibui di Polres Jakpus

VIVAnews - Pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal akhirnya berakhir. Setelah diperiksa sekitar 21 jam, tersangka kasus dugaan suap ini akhirnya ditahan di rutan Mapolres Jakarta Pusat (Jakpus).

M Iqbal keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu 17 September 2008. Namun, meski menjalani pemeriksaan secara maraton, tidak tampak raut letih di wajahnya.

M Iqbal bersama Presiden Direktur First Media Billy Sundoro ditangkap KPK di Hotel Aryaduta. Dari tangan M Iqbal didapati uang Rp 500 juta yang diduga uang suap.

Kasus dugaan suap ini diduga terkait dengan putusan KPPU yang memenangkan Astro untuk menayangkan hak siar Liga Inggris. Astro merupakan perusahaan televisi berbayar yang sahamnya sebagian dimiliki First Media.

Mantan Ketua KPPU periode 2001-2002 ini memilih tidak berkomentar kepada wartawan. M Iqbal yang masih dibalut batik cokelat yang dikenakannya saat ditangkap banyak menundukkan kepalanya.

Iqbal memilih cepat masuk ke dalam mobil tahanan dengan diantar isterinya, Winarti Soekardi. Seperti halnya Iqbal, Winarti tidak banyak berkomentar kepada wartawan.

Semua Orang Bisa Beli Fortuner, Cicilannya Rp3 Jutaan
Ahn Yu Jin dan Kim Soo Hyun

Kim Soo Hyun dan Ahn Yu Jin Dapat 'Popularity Award' di Baeksang Arts Award 2024

Salah satu momen paling memukau dari acara ini adalah pemberian Penghargaan Popularitas Prizm kepada dua bintang paling bersinar, yakni Kim Soo Hyun dan Ahn Yu Jin.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024