ICW Laporkan Korupsi di Mahkamah Agung

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi di Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Agung dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 21,3 miliar.

"Dugaan penyimpangan ini terjadi pada 2006/2007 atau selama MA dipimpin Bagir Manan," kata anggota ICW, Emerson Yuntho, di Geudng Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 3 Februari 2009. Laporan ini disampaikan langsung ke Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin.

Menurut ICW, penyimpangan anggaran ini diduga terjadi pada pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung untuk proyek pengadaan barang dan jasa. "Ini dapat dilihar dari hasil pemeriksaan BPK pada 2006 dan 2008," jelasnya.

Selama 2005 hingga Juni 2006 tercatat pengeluaran Mahkamah Agung mencapai Rp 5,6 miliar. Pengeluaran itu, lanjut Emerson, dilakukan untuk pengadaan yang tidak ralistis dan fiktif.

Pada 2006, BPK menemukan ada perjalanan fiktif yang dilakukan pegawai mahkamah sebesar Rp 98 juta. Selama 2007, BPK juga menemukan dua indikasi penyelewengan, yakni untuk membayar premi asuransi platinum untuk pimpinan sebesar Rp 971,33 juta. Selain itu ada belanja barang Mahkamah Agung selama 12 bulan namun tidak menjelaskan detil kegiatan. Belanja ini menghabiskan anggaran Rp 540 juta.

"KPK harus segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan, karena selama ini KPK baru mengusut dugaan penyelewengan biaya perkara dan rekening liar," ujar Emerson.

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat
Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024

Mendagri Serahkan 207 Juta Data Potensial Pemilih Pilkada 2024 ke KPU

Data yang diserahkan Mendagri ke KPU bersifat dinamis

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024