Kredit Macet Bank Mandiri

Kejaksaan Sempurnakan Berkas Debitor

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera merampungkan berkas salah satu debitor Bank Mandiri, PT Oso Bali Cemerlang dalam dugaan korupsi kredit macet pada 1998. Saat ini, berkas debitor itu sudah di penuntutan.

"PT Oso itu sudah dilimpahkan tapi ada berkas yang perlu diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Selasa 3 Februari 2009.  Direktur Utama Dirut PT Oso Bali Cemerlang  Chandra Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kredit macet mencapai Rp 80 miliar itu.

Sementara debitor lainnya, tambah Marwan, masih dalam tahap pendalaman. Debitor yang disebut Marwan adalah PT Lativi Media Karya dan PT Kiani Kertas.

Pengusutan debitor Bank Mandiri tersebut merupakan tindak lanjut kejaksaan pasca putusan Mahkamah Agung yang menjebloskan mantan Dirut PT Bank Mandiri ECW Neloe selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet di PT Citra Graha Nusantara (CGN). Dua direksi Bank Mandiri lainnya yang juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini adalah I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan.

Partai Gelora Tak Sudi Jika PKS Gabung Prabowo, Begini Penjelasan Fahri Hamzah
Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024.

Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memulai rangkaian Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia AKI.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024