Profesor Astawa Ditahan

"Tahanan Dipisah dengan Tersangka lainnya"

VIVAnews - Kejaksaan Agung memiliki alasan menahan tersangka dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Biar tidak sama dengan dua tersangka sebelumnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy kepada VIVAnews, Kamis 5 Februari 2009.

Dua tersangka yang dimaksud Marwan adalah Surahman dan Sofyan Basri. Surahman merupakan mantan Asisten Deputi I Sumberdaya Hayati dan Sofyan Basri mantan Asisten Deputi I Departemen Teknologi pada Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal. Kedua tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat cabang Kejaksaan Agung.

"Rencananya Astawa mau ditahan di Kejagung, tapi sudah ada dua tersangka dalam kasus sama, di sana," tambah dia.

Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Drama Queen Of Tears Cetak Sejarah dengan Rating Tertinggi Mencapai 24,8 Persen
Ilustrasi Monas Jakarta

Jakarta Resmi Ganti Nama Jadi DKJ Usai Jokowi Teken UU 2/2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024