VIVAnews - Nama Anwar Nasution kembali disebutkan harus ikut bertanggung jawab dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Pengacara Burhanuddin Abdullah, menilai Anwar terlibat dalam rapat pengucuran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
"Rapat yang memutuskan diseminasi dan bantuan hukum itu ada nama Anwar Nasution," kata pengacara Burhan, M Assegaf, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 9 Februari 2009.
Pada 6 Februari, majelis banding yang hakim yang diketuai Yanto Kartono Mulyo memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni lima tahun penjara.
Assegaf menjelaskan, jika kliennya dinilai bersalah karena ikut dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 Juni 2003, maka KPK juga harus menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sebagai tersangka. "Tidak ada alasan lagi bagi Anwar untuk tidak terlibat dalam kasus ini," ujar Assegaf.
Terkait permintaan pengacara Burhan agar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu juga harus diseret, Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Rianto, menyatakan kasus aliran dana Bank Indonesia itu masih belum selesai. Komisi, lanjut Bibit, masih mengumpulkan alat bukti yang lain. "Kita juga tidak hanya akan memanggil ulang tapi terus berupaya menemukan alat bukti yang baru dan akan terus dilakukan," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhan. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Burhanuddin dipersalahkan karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran itu dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 3 Juni 2003.
Aulia Pohan cs, kini juga sudah berstatus sebagai terdakwa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah selama lima tahun penjara.
Pada sebuah kesempatan, Anwar juga sudah membeberkan peristiwa aliran dana Bank Indonesia itu dalam sebuah buku putih.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
OnePlus Ace 3 Pro: HP Flagship Bertenaga Snapdragon 8 Gen 3 punya Baterai 6000mAh!
Gadget
9 menit lalu
Informasi mengenai desain dan spesifikasi OnePlus Ace 3 Pro telah mulai tersebar, dengan kehadiran Snapdragon 8 Gen 3 menjadi salah satu sorotan utama.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI untuk menyiapkan penyelengaraan haji 1445 H/2024 M
Paint with Love menggoda tentang hubungan antara Maze dan Nueng, menyiratkan bahwa mereka berbagi sejarah. Tentu saja, saya berasumsi mereka pernah berkencan di masa lalu
Ikhlas Pada Apa Yang Belum Bisa Kamu Miliki, Karena Yakin Allah Pasti Akan Mencukupi
Olret
sekitar 1 jam lalu
Sehingga tidak perlu merasa iri, dengki dan marah hanya karena belum bisa memiliki sesuatu dari dunia yang bersifat fana ini. Hidup tentram dan bahagia sudah cukup
Selengkapnya
Isu Terkini