VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait putusan pengadilan banding Guernsey, Inggris. Padahal kejaksaan sudah memiliki tiga pilihan untuk memutuskan langkah hukum terhadap Tommy Soeharto.
"Kemungkinan dalam minggu ini baru akan kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Situmorang, kepada VIVAnews, Senin 9 Februari 2009.
Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.
Sebelumnya, kejaksaan akan memutuskan untuk menentukan langkah hukum sebelum 9 Februari. Namun, hingga kini belum juga ada keputusan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, kejaksaan memiliki tiga pilihan untuk menghadapi pemblokiran uang milik Tommy. Pertama, mengajukan kasasi kepada (pengadilan) Guernsey di London. Langkah kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto. Pilihan terakhir, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, masih geram dengan kepemimpinan wasit di laga semifinal Piala Asia U-23 kontra Uzbekistan U-23. Kemarahannya ini ia tuangka
Islam sangat memperhatikan kesejahteraan buruh. Ada aturan terperinci dalam fikih Islam tentang upah, kontrak kerja, ataupun relasi antara buruh dengan pihak majikan.
Mulla Sadra, atau dikenal juga sebagai Sadr al-Din Muhammad al-Shirazi, merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah filsafat Islam. Ia hidup pada abad ke-17 Masehi
Garut mengalami gempa bumi dengan magnitudo M6,2 pada Sabtu 27 April 2024. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,39° LS ; 107,11° BT, atau tepatnya berlokasi
Selengkapnya
Isu Terkini