VIVAnews - Rekanan proyek Bantuan Tsunami Jawa Barat, Direktur PT Buntala David K Wiranata, akan menghadapi putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam lelang proyek bantuan itu.
Tidak hanya Jawa Barat, Jaksa juga menilai David telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang sama di Jawa Tengah. Jaksa Sarjono Turin mengatakan David berlaku sebagai koordinator pada proyek bantuan Jawa Tengah. Ia menerima uang Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya, David dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai David bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.
Jaksa menjerat David dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Jaksa menilai David mengabaikan proses pelelangan. Terdakwa, kata Jaksa, telah mengatur proses pelelangan bekerjasama dengan pejabat dinas perikanan Jawa Barat.
David, kata Jaksa, meminta untuk dimenangkan tanpa mengajukan penawaran harga. Kemudian, pejabat daerah memenangkan PT Buntala pimpinan David sebagai pemenang.
David K Wiranata mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tidak semua fakta, kata dia, benar. Sementara itu penasihat hukum David, Nurhasyim Ilyas mengatakan tuntutan itu, "Sangat mengagetkan," kata dia. Jaksa, kata David, seakan-akan mengatur proyek itu.
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Aristoteles, seorang filsuf Yunani kuno yang terkenal, tidak hanya dikenal karena kontribusinya dalam bidang filsafat, tetapi juga karena pengaruhnya sebagai guru bagi Al
Tina Wiryawati, seorang anggota DPRD Dapil 13 Jabar, mengambil langkah proaktif dalam mendorong kemandirian perempuan melalui pelatihan Make-Up Artist (MUA)
Khofifah Belum Lirik PKB Maju di Pilgub Jatim, Cak Imin: Kalau Daftar Kita Sambut
Jatim
14 menit lalu
Ketum PKB A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku partainya menyambut baik bila Khofifah Indar Parawansa mendaftar sebagai cagub di Pilgub Jatim 2024 lewat PKB.
Aristoteles, seorang filsuf Yunani kuno yang dihormati, bukan hanya dikenal karena kontribusinya dalam bidang filsafat, tetapi juga karena pengaruhnya sebagai guru bagi A
Selengkapnya
Isu Terkini