VIVAnews - Gugatan pemerintah cq Menteri Keuangan atas terhadap PT Vista Bella ditolak. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan pemerintah tidak kalah.
"Siapa bilang kita kalah," kata Hendarman di Istana Negara, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. "Kita pasti banding, kita ajukan banding."
Hendarman menjelaskan, ada keputusan hakim yang keliru. Pemerintah menilai PT Vista Bella memiliki afiliasi dengan PT Timor Putra Nasional namun majelis hakim menyatakan tidak ada.
Menurut Hendarman, Departemen Keuangan dan Vista Bella sebenarnya sudah sepakat berdamai. Hak tagih terhadap Vista Bella sudah diserahkan ke Departemen Keuangan. "Itu juga yang menjadi pertimbangannya."
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilak gugatan pemerintah terhadap Vista Bella terkait perbuatan mlawan hukum dalam jual beli hak tagih piutang PT TPN. Majelis menilai perjanjian jual beli antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Vista Bella sah dan tidak melanggar hukum
Selain Vista Bella, pemerintah juga menggugat PT Manggala Buana Bakti, PT Humpuss, PT TPN, Tommy Soeharto, dan Amazonas Finance Limited.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Serunya, Fadil berkesempatan mencoba membuat langsung Roti Keset Condet Bakar dengan varian coklat. Tak sampai disitu, ia juga menjajal menjadi kasir di outlet Roti Keset
Muncul Kabar Australia akan Main di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Tegaskan Rasa Keberatan
Jabar
16 menit lalu
AFF Mitsubishi Cup 2024 atau yang lebih dikenal dengan Piala AFF dikabarkan akan diikuti oleh Australia, anggota yang selama ini vakum.
Akun X @gilabola-ina membagikan
Muzani menyebut Jokowi justru mendorong pertemuan Megawati dan Prabowo. Megawati dan Prabowo merupakan sahabat lama sehingga punya cara tersendiri saling komunikasi.
Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung hadir dalam peresmian gedung kemala, kantor pengurus pusat yayasan kemala Bhayangkari secara daring. Acara tersebut disele
Selengkapnya
Isu Terkini