VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kertanegara, Setia Budi, melimpahkan tanggung jawab pembuatan proposal fiktif ke rekan sejawatnya di Dewan, Khaeruddin.
"Khaerudin yang membuat daftar tanda terima," kata dia saat diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 12 Februari 2009. Setia Budi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutai Kertanegara tahun 2004.
Hal itu disampaikan Setia menanggapi dakwaan jaksa atas dirinya. Jaksa menilai Setia Budi telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggunaan bantuan sosial itu.
Menurut Budi, tanda terima itu merupakan salah satu bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kertanegara. "Saya tidak pernah melakukan pertanggungjawaban," kata Setia. Legislator itu juga membantah telah membuat pertanggungjawaban palsu.
Jaksa menilai Setia Budi telah mencairkan dan menggunakan dana pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006. Selain dinikmati sendiri, Jaksa menduga uang itu dibagi-bagikan ke sejumlah perorangan. Setia diduga menerima dana senilai Rp 11,278 miliar dari penyelewengan ini.
Namun, Setia Budi hanya mengaku menerima Rp 650 juta dari dana bantuan itu. "Saya gunakan untuk konstituen saya," kata dia. Ia mengatakan tidak mengetahui asal dana tersebut. "Karena uangnya masuk ke rekening saya, dan tercampur dengan uang dari bisnis," kata Setia Budi.
Kasus ini bermula ketika Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan, Zed melanjutkan, karena ada kesepakatan dari legislatif.
Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan Untuk Lembaga Pengembangan Seni Tradisional. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya panitia Festival Mahakam.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Waka Polres Lampung Timur Dengarkan Curhat dan Keluhan Masyarakat Braja Selebah
Lampung
20 menit lalu
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur sambangi masyarakat Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (27/4/2024). Dalam kegiatan itu
Kesehatan Raja Charles III yang memburuk mendorong Istana Buckingham untuk memperbarui rencana pemakamannya. Rencana yang diberi nama "Operasi Menai Bridge" ini telah di
Media Asing Sebut Selebrasi Joget Ernando Ari Sebagai "Ejekan" Terhadap Korea Selatan
Bandung
30 menit lalu
Sosok Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari kini tengah menjadi sorotan di berbagai media asing, salah satunya media asal Korea Selatan. Aksi tersebut tak bisa lepas d
Surganya Fotografi, Wisata Pantai Tanjung Layar, Cocok untuk Mengisi Libur Akhir Pekan
Banten
36 menit lalu
Dikenal Sebagai Surganya Fotografi, Wisata Pantai Tanjung Layar di Sawarna, Lebak, Banten ini Sangat Cocok untuk Mengisi Libur Akhir Pekan bersama orang tercinta.
Selengkapnya
Isu Terkini