Kasus Upah Pungut Pajak

Foke: Saya Sudah Bicara dengan Mendagri

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upah pungut yang diterima Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun. Bagaimana Fauzi Bowo selaku Gubernur DKI menanggapi hal ini?

"Saya tidak akan memberikan statement soal upah pungut," kata Fauzi yang biasa disapa Foke itu kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Foke menolak berkomentar karena ia mengaku sudah membicarakan masalah upah pungut itu dengan Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto. Namun, ia juga menolak memaparkan isi pembicaraannya dengan Mendagri.

Saat ini, kasus upah pungut di DKI Jakarta sedang diusut komisi antikorupsi. KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam Hingga Jadi Sorotan, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika sepi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024