Hari ini Putusan Sela Aulia Pohan Dibacakan

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan sela dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Terdakwa dalam kasus ini adalah empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman H Soemantri.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB Selasa 17 Februari 2009. "Siang nanti agendanya pembacaan putusan sela," kata Jaksa Rudi Margono.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keempat terdakwa itu dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.

Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.

Chico Aura Lengkapi Kemenangan Indonesia Atas India di Thomas Cup 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara peluncuran buku Haedar Nashir di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024 malam.

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gelora Bung Karno (GBK).

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024