VIVAnews - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek langsung kondisi Bos PT First Media itu untuk menentukan langkah yang akan diambil.
"Jaksa akan berkunjung ke RS Kramat Jati mengecek kesehatan Billy," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.
Billy dilarikan ke RS Kramat Jati pada malam tadi. Menurut penasihat hukumnya, Billy sempat pingsan di dalam tahanan Mapolres Jakarta Barat.
Menurut Ferry, komisi juga akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan status penahanan terhadap Billy. "Kami akan berkoordinasi denhan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya," jelasnya.
Sebelum pembacaan putusan, Billy juga sempat mengeluh sakit. Suhu badannya mencapai sampai 39 derajat Celcius. Selain itu, Billy juga mengeluh sakit kepala, lemas, gemetar, dan sulit buang air. "Tapi tadi tiba-tiba tensinya drop," jelas Otto Hasibuan.
Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Selain itu, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Billy terbukti menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.
"Pemberian uang itu merupakan hendak pemberian terdakwa sendiri," kata Hakim Sofialdi di dalam sidang. Hal itu, kata dia, terlihat dari pesan singkat yang dikirimkan Billy kepada Iqbal. "Tidak akan dilupakan support-nya, mohon diberi kesempatan untuk balas budi," kata Hakim mengutip layanan singkat Billy.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Billy dan uang denda Rp 200 juta. Majelis hakim menilai Billy tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi poin memberatkan bos First Media itu.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.
Atas putusan itu, Billy mengajukan banding.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ngecas yang salah dapat menyebabkan kerusakan baterai, seperti overheat, penurunan performa, bahkan ledakan! Yuk, simak rahasia ngecas iPhone ala Apple.
Timnas Indonesia U-23 Disebut Banyak Alasan Jelang Playoff Olimpiade Paris 2024
Gorontalo
17 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 disebut banyak alasan jelang melawan Guinea playoff Olimpiade Paris 2024. Salah satunya tentang ketakutan Indonesia dengan wasit asal Thailand.
Media Vietnam Soha Vn menyindir Timnas Indonesia U-23 jelang laga playoff Olimpiade Paris 2024. Menurut Soha Vn Indonesia lebih lemah di hadapan Guinea.
Galaxy S24 Ultra Tertangkap Pakai One UI 7.0, Android 15 Segera Hadir?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Bocoran terbaru menunjukkan Samsung sedang menguji One UI 7.0. Versi perangkat lunak yang digunakan adalah S928BXXU2BXE2 / S928BOXM2BXE2 / S928BXXU2BXD4..
Selengkapnya
Isu Terkini