VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima berkas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus gugatan negara terhadap Yayasan Supersemar.
"Kami belum tahu pertimbangan hakim apa sehingga memori kasasi masih terhambat di situ," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2009.
Meski demikian, kata Jasman, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226,187. Yayasan milik mendiang mantan Presiden Soeharto itu dinilai menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan.
Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Nafisah, dengan anggota Celine Rumansi dan Endang Sri Murwati pada 19 Februari 2009.
Baca Juga :
Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Wasit Shen Yinhao Rugikan Timnas, Ini Sederet Kontroversinya
Wisata
6 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia harus menelan kekalahan dari Uzbekistan dengan skor 0-2, di semifinal Piala Asia U-23 AFC 2024. Meski kalah, Garuda Muda berhasil ciptakan sejarah.
Pertama kali singgah, Anda bisa saja tidak tertarik dengan tempat ini, karena memang tidak estetik sama sekali, mungkin karena tempatnya hanya berupa bekas garasi.
Sekda Supian Suri Deklarasi Gabung Jadi Kader PAN Mantap Maju ke Pilkada Depok 2024
Siap
24 menit lalu
Panggung Pilkada Depok yang akan digelar sebentar lagi di pastikan akan menampilkan Sekda Supian Suri sebagai Calon Walikota Depok 2024. Ini dibuktikan dari keseriusan
Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku SA (53), yang tega menyodomi sesama jenis anak dibawah umur. SA berprofesi sebagai pengepul barang rongsok di Kabupaten Serang.
Selengkapnya
Isu Terkini