Dugaan Korupsi Alat Kesehatan

Bekas Bos PT Kimia Farma Jadi Tersangka KPK

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, sebagai tersangka. Gunawan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen kesehatan pada 2003.

"Untuk sementara ini baru itu," kata Ketua KPK, Antasari Azhar di sela-sela pernikahan rekannya, M Jasin, Bandung, Jawa Barat, Minggu 1 Maret 2009.
Selain Gunawan, komisi antikorupsi juga menetapkan satu tersangka yang berasal dari rekanan PT RJM, Rifai Yusuf.

Sarankan PDIP-PKS Oposisi, Guru Besar Unand: Dengan Itu, Demokrasi akan Sehat

Antasari menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di dua rekanan Departemen Kesehatan. "Memang dalam perkembangan hasil penyidikan dan penggeledahan yang kita lakukan besar kemungkinannya," kata Antasari.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan nilai proyek alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003 ini mencapai Rp 190 miliar. "Untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 71 miliar," ujarnya.

Komisi saat ini juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan, yakni pengadaan alat rontgen dan pengadaan obat.

Dalam kasus pengadaan alat rontgen, komisi sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal.

Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk kasus pengadaan obat statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Sesama Kelompok WNI di Korsel Berkelahi, Satu Orang Tewas
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024