Pungutan Liar

Mantan Kapolri Dieksekusi ke LP Cipinang

VIVAnews - Mantan Kepala Kepolisian RI, Rusdiharjo dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Jaksa telah mengirimkan dokumen administrasi bersamaan proses eksekusi itu.

"Sekitar jam 1 tadi," kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji kepada Vivanews, Selasa 3 Maret 2009. Menurut Suwarji, Rusdi akan menjalani masa tahanannya di LP Cipinang selama 4 bulan mendatang.

Sebelumnya, Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rusdi selama 1,5 tahun. Selama ini Rusdi, menjalani tahanan di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rusdihardjo telah meninggalkan rumah tahanan Brimob Kelapa Dua sejak pagi tadi. Petugas pengantar baru kembali pada pukul 13.30 WIB. Sebelum berangkat, Rusdi sempat berpamitan dengan penghuni lainnya. Antara lain Jaksa Urip dan Aulia Pohan.

Pun ketika Rusdiharjo sampai ke LP sipir penjara berbaris menyambut kedatangan Rusdi. Ia didampingi juga oleh keluarganya.

Rusdihardjo divonis bersalah telah melakukan korupsi karena memberlakukan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Rusdihardjo juga dijatuhi hukuman membayar
denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 815 juta.

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini
Salah seorang buruh panen buah kelapa sawit di Kalimantan Barat.

KSBSI Kalbar Tuntut Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit

KSBSI Kalbar Pinta Berikan Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024