VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membicarakan masalah izin presiden saat pemeriksaan pejabat negara yang diduga terseret kasus korupsi.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, hal itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. "Ketika polisi dan kejaksaan akan memeriksa pejabat kan harus pakai izin," kata Antasari disela rapat koordinasi di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa 3 Maret 2009.
Komisi antikorupsi, kata Antasari, akan membahas masalah izin pemeriksaan ini dengan Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, saat ini ada aturan yang menyatakan jika dalam 60 hari izin tidak keluar, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan penyidikan.
"Tapi, pada kenyataannya kontroversial. Ada yang tersendat karena izin harus ada," kata Antasari. Ada kasus yang tetap jalannya penyidikannya meski tanpa izin.
Menurutnya, harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Para pekerja di sini diorganisasikan ke dalam tim-tim berjumlah 1000 orang yang mengangkut balok-balok batu dengan kereta luncur besar yang dipasang di atas balok kayu.
Terima kasih teman atas semua yang pernah kamu berikan padaku, maaf aku belum bisa membalas semua itu sebagai gantinya aku akan menjagamu dengan tenagaku.
Pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan harus berakhir dengan skor 0-2 di babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar
Ploy's Yearbook Episode 7 mengisahkan Kram yang menjauh dari Paploy karena dia merasa tak pantas untuk menjadi pendamping hidupnya. Dia pun berusaha dan bekerja keras
Selengkapnya
Isu Terkini