VIVAnews - Dari 38 kasus yang penyidikannya disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, 29 kasus melewati target waktu yang ditentukan dalam pengusutan, 120 hari.
"Sesuai dengan program quick win reformasi birokrasi Polri, penanganan kasus korupsi itu diberi target 120 hari," jelas Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
Kasus-kasus itu diusut 14 kepolisian daerah yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2008. Sementara itu, kata Bambang, lima kasus sisanya terpaksa dihentikan penyidikannya.
Bambang mengakui perkara dugaan korupsi adalah perkara sulit. Namun, kata dia, polisi akan berusaha menyelesaikannya dengan kembali menjalin supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan.
Dengan adanya supervisi itu, ia berharap kasus-kasus itu bisa segera diselesaikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.