VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan jika Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung selesai, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum.
"Tanpa adanya undang-undang, KPK tidak bisa melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum," kata Bagir di sela sarasehan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.
Menurut Bagir, pengalihan perkara itu harus diatur juga dalam undang-undang. Karena, kompetensi peradilan hanya boleh diatur dengan undang-undang. "Tidak boleh hanya dengan surat edaran Mahkamah Agung, harus undang-undang," ujarnya.
Bagir menjelaskan, salah satu formula mengenai pengadilan korupsi ini adalah dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Alasannya, lanjut Bagir, karena ada kegentingan yang memaksa, yaitu para pencari keadilan.
"Jangan anda bilang (perppu) adalah kepentingan KPK, tapi juga ini kegentingan yang memaksa," ujarnya.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bocoran Terbaru iPhone SE 4: Inilah Smartphone Impian Para Penggemar Apple dengan Budget Terbatas
Gadget
14 menit lalu
iPhone SE selalu menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan iPhone dengan harga terjangkau. Jika Anda mencari iPhone yang ramah di kantong.
Pernahkah Anda panik karena struk E-Toll hilang? Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk mencetak ulang struk E-Toll Anda. Berikut ini beberapa caranya.
Cara Terbaru Menyembunyikan Centang Biru di WhatsApp Versi 2024
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Ingin menjaga privasi saat berkomunikasi di WhatsApp? Salah satu caranya adalah dengan menyembunyikan centang biru yang menandakan bahwa Anda telah membaca pesan.
Panik Kontak HP Terhapus? Tenang, Begini Cara Mengembalikannya di Android!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kehilangan kontak memang menyebalkan, tapi tenang, ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mengembalikannya. Berikut beberapa langkah mudah untuk mengembalikan kontak
Selengkapnya
Isu Terkini